Skip to content
Home » SPARING KLHK: Pemantau Lingkungan yang Efektif

SPARING KLHK: Pemantau Lingkungan yang Efektif

SPARING, atau Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan, merupakan salah satu sistem pemantauan lingkungan hidup yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan kualitas air limbah dari usaha dan/atau kegiatan, sehingga dapat mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dasar filosofis penetapan peraturan tentang SPARING sesuai Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009, yaitu untuk memperoleh informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Informasi tersebut diperlukan untuk:

  • Mengevaluasi kinerja usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
  • Menentukan langkah-langkah penanganan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  • Melakukan penegakan hukum lingkungan hidup;
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan dasar filosofis tersebut, maka peraturan tentang SPARING ditetapkan untuk:

  • Mewajibkan usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan;
  • Menjamin akurasi dan keandalan data hasil pemantauan kualitas air limbah;
  • Mempermudah pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Peraturan tentang SPARING diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan. Peraturan ini mengatur tentang:

  • Definisi dan ruang lingkup SPARING;
  • Persyaratan teknis SPARING;
  • Tata cara penyelenggaraan SPARING;
  • Pengawasan dan pengendalian SPARING;
  • Sanksi atas pelanggaran ketentuan SPARING.

SPARING merupakan salah satu upaya KLHK untuk meningkatkan efektivitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sistem ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang kualitas air limbah dari usaha dan/atau kegiatan, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan yang tepat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Berikut adalah beberapa manfaat SPARING bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lingkungan hidup;
  • Meningkatkan efisiensi pengawasan lingkungan hidup;
  • Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

SPARING merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh KLHK dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sistem ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup di Indonesia.