Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mewajibkan pelaku usaha untuk memasang sistem pemantauan kualitas air limbah industri secara terus menerus dan dalam jaringan (sparing). Hal ini tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air.
Sparing KLHK merupakan sistem pemantauan kualitas air limbah industri yang menggunakan sensor dan teknologi telemetri untuk mengumpulkan data kualitas air limbah secara otomatis dan terus menerus. Data tersebut kemudian dikirimkan ke pusat data KLHK melalui jaringan internet.
Pemasangan sparing KLHK memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Meningkatkan akurasi dan ketepatan pemantauan kualitas air limbah industri
- Mempermudah pengawasan terhadap kinerja pengolahan air limbah industri
- Membantu mencegah terjadinya pencemaran air
Pemasangan sparing KLHK dilakukan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh KLHK. Biaya pemasangan dan pengoperasian sparing KLHK dibebankan kepada pelaku usaha.
Hingga saat ini, KLHK telah mengeluarkan surat peringatan ketiga kepada pelaku usaha yang belum memasang sparing KLHK. Surat peringatan tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.
Pelaku usaha yang belum memasang sparing KLHK dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
Berikut adalah himbauan dari KLHK kepada pelaku usaha untuk segera memasang sparing KLHK:
- Pemasangan sparing KLHK merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha.
- Pemasangan sparing KLHK dapat meningkatkan akurasi dan ketepatan pemantauan kualitas air limbah industri.
- Pemasangan sparing KLHK dapat membantu mencegah terjadinya pencemaran air.
Pelaku usaha yang belum memasang sparing KLHK dapat menghubungi pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh KLHK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.