Skip to content
Home » SPARING KLHK: Titik Pemasangan yang Tepat

SPARING KLHK: Titik Pemasangan yang Tepat

  • by

SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Industri Secara Terus-Menerus Dalam Jaringan) adalah kewajiban bagi usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018. Sistem ini secara otomatis, terus-menerus, dan dalam jaringan memantau, mencatat, dan melaporkan parameter dan/atau debit air limbah.

Pemilihan titik pemasangan SPARING KLHK krusial demi akurasi data dan efektivitas pemantauan. Regulasi tersebut mensyaratkan lokasi pemasangan:

  1. Representatif: Memastikan air limbah yang dipantau mencerminkan keseluruhan kondisi pembuangan.
  2. Mudah Diakses: Memfasilitasi pemeliharaan dan perbaikan rutin tanpa kendala.
  3. Terhindar Gangguan: Menjamin keamanan peralatan dari potensi kerusakan akibat manusia atau hewan.

Dua kategori titik pemasangan SPARING KLHK adalah:

1. Titik Penaatan:

Merupakan titik pembuangan air limbah terdekat dengan sumber air yang wajib dilindungi. Pemasangan SPARING KLHK di titik ini bertujuan memantau kualitas air limbah sebelum memasuki lingkungan.

2. Titik Pemantauan:

Berfungsi memantau parameter spesifik (pH, TSS, COD, ammonia) dan dapat dipasang pada titik pembuangan lain selain titik penaatan, sesuai kebutuhan detail pemantauan.

Jumlah titik pemasangan SPARING KLHK tergantung pada beban air limbah yang dihasilkan. Usaha dan/atau kegiatan dengan beban tinggi akan memerlukan lebih banyak titik dibandingkan yang bebannya rendah.

Pelaku usaha dan/atau kegiatan disarankan berkonsultasi dengan pihak kompeten, seperti konsultan atau perusahaan jasa pemasangan SPARING KLHK, untuk memastikan akurasi dan kesesuaian titik pemasangan dengan regulasi dan kebutuhan pemantauan spesifik.

Dengan pemilihan titik pemasangan yang tepat, SPARING KLHK semakin efektif sebagai alat pengawasan kualitas air limbah dan pendukung perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.