Skip to content
Home » SPARING KLHK: Tahapan Pemasangan

SPARING KLHK: Tahapan Pemasangan

  • by

SPARING adalah singkatan dari Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan. Sistem ini merupakan salah satu upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meningkatkan pengawasan terhadap kualitas air limbah yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan.

Pemasangan Sparing wajib dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93 Tahun 2018 tentang Uji Kualitas Air Limbah dan Penggolongan Usaha dan/atau Kegiatan Berdasarkan Karakteristik dan Besaran Air Limbah.

Berikut adalah langkah-langkah pemasangan Sparing KLHK:

  1. Pendaftaran

Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran di website Sparing KLHK melalui tautan http://sparing.ppkl.menlhk.go.id. Pendaftaran dapat dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau penyedia peralatan dan jasa alat sensor pemantauan online.

Pada saat pendaftaran, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengisi dan mengunggah dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan pendaftaran Sparing
  • Tanda daftar usaha dan/atau kegiatan (TDUK)
  • Surat izin usaha (SIUP)
  • Izin lingkungan
  • Bukti kepemilikan sumber pencemar
  • Bukti kepemilikan peralatan dan/atau jasa alat sensor pemantauan online
  1. Uji konektivitas

Setelah pendaftaran disetujui, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan akan menerima email pemberitahuan untuk melakukan uji konektivitas. Uji konektivitas dilakukan untuk memastikan bahwa peralatan dan jaringan Sparing dapat terhubung dengan server KLHK.

Uji konektivitas dapat dilakukan oleh penyedia peralatan dan jasa alat sensor pemantauan online yang ditunjuk oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

  1. Pemasangan

Setelah uji konektivitas berhasil, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat melakukan pemasangan peralatan Sparing. Pemasangan dapat dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sendiri atau oleh penyedia peralatan dan jasa alat sensor pemantauan online.

Peralatan Sparing terdiri dari:

  • Sensor pemantauan kualitas air limbah
  • Unit pengolah data
  • Koneksi internet

Peralatan Sparing harus dipasang pada titik pembuangan air limbah ke badan air.

  1. Pengoperasian

Setelah peralatan Sparing terpasang, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengoperasikan Sparing sesuai dengan petunjuk operasional.

Pengoperasian Sparing meliputi:

  • Pengambilan data kualitas air limbah
  • Pengiriman data kualitas air limbah ke server KLHK

Data kualitas air limbah yang dikirim ke server KLHK akan diolah untuk menghasilkan laporan kualitas air limbah.

  1. Perawatan dan uji kelaikan

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan peralatan Sparing secara periodik. Perawatan dan uji kelaikan dilakukan untuk memastikan bahwa peralatan Sparing dapat berfungsi dengan baik.

Perawatan peralatan Sparing dapat dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sendiri atau oleh penyedia peralatan dan jasa alat sensor pemantauan online.

Uji kelaikan peralatan Sparing dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Demikianlah langkah-langkah pemasangan Sparing KLHK. Pemasangan Sparing merupakan salah satu kewajiban bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah. Pemasangan Sparing dapat membantu pemerintah untuk mengawasi kualitas air limbah yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan, sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran air.