Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerapkan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING) sejak tahun 2020. Sistem ini diwajibkan bagi sektor industri yang menghasilkan limbah cair, baik yang berstatus izin lingkungan maupun izin pembuangan air limbah.
SPARING merupakan sistem pemantauan online yang memanfaatkan sensor untuk mengukur kualitas air limbah secara real-time. Data hasil pemantauan ini kemudian dikirimkan ke server KLHK untuk diolah dan ditampilkan secara publik.
Tujuan penerapan SPARING adalah untuk meningkatkan efektivitas pemantauan kualitas air limbah. Dengan sistem ini, KLHK dapat secara cepat dan akurat memantau kualitas air limbah industri, sehingga dapat segera mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan.
Jangka waktu pemeriksaan limbah industri yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan secara manual dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Pemeriksaan secara online melalui SPARING dilakukan secara terus menerus.
Dalam hal Alat Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara manual paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
Pemeriksaan limbah industri secara berkala sangat penting untuk memastikan bahwa kualitas air limbah yang dibuang ke lingkungan memenuhi baku mutu. Dengan demikian, pencemaran air yang disebabkan oleh limbah industri dapat dicegah dan diminimalisir.
Berikut adalah beberapa manfaat dari pemeriksaan limbah industri secara berkala:
- Menjaga kualitas air lingkungan
- Melindungi kesehatan masyarakat
- Meningkatkan efisiensi pengolahan limbah
- Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan
Oleh karena itu, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemeriksaan limbah industri.