Skip to content
Home » Fakta Terbaru Perdagangan Karbon Indonesia: Langkah Menuju Pasar Global

Fakta Terbaru Perdagangan Karbon Indonesia: Langkah Menuju Pasar Global

Perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen penting dalam mengatasi perubahan iklim. Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, memiliki peran besar di pasar global. Melalui skema perdagangan ini, Indonesia berpotensi mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus berkontribusi dalam mitigasi emisi gas rumah kaca. Berikut ini adalah fakta terbaru yang berkaitan dengan perdagangan karbon Indonesia di pasar global.

perdagangan karbon
Sumber: Freepik

1. Peluncuran Perdagangan Karbon Luar Negeri

Pada 20 Januari 2025, Indonesia resmi meluncurkan perdagangan karbon luar negeri melalui IDXCarbon. Ini merupakan pertama kalinya perdagangan karbon Indonesia terbuka bagi pihak asing sejak diresmikan pada 18 September 2023.

Peluncuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 21 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme otorisasi dari Menteri untuk kredit karbon yang dapat diperdagangkan ke pihak asing. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa perdagangan karbon ini akan dilakukan secara transparan dan kredibel demi mencapai pembangunan global yang berkelanjutan (Katadata Green, 2025).

Baca Juga: Carbon Capture and Storage: Dampaknya pada Industri Migas dan Energi Terbarukan

2. Mekanisme Perdagangan Karbon

Mekanisme perdagangan karbon dikelola melalui Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Sistem ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap transaksi perdagangan karbon tercatat dengan jelas dan transparan.

SRN-PPI akan menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK), yang menunjukkan bahwa suatu proyek telah berhasil mengurangi emisi melalui mekanisme Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV). Semua transaksi karbon, baik domestik maupun internasional, akan dicatat dan dipantau melalui platform yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Enam Unit Karbon Siap Diperdagangkan

Sebanyak enam unit karbon telah siap diperdagangkan secara internasional melalui Bursa Karbon Indonesia, di antaranya:

  • PLTGU Priok Block 4 (PT PLN Indonesia Power) – 763.653 tCO2e
  • PLTGU Grati Block 2 (PT PLN Indonesia Power) – 407.390 tCO2e
  • PLTG Muara Tawar Block 2 (PT PLN Nusantara Power) – 30.000 tCO2e
  • Lahendong Unit 5 & 6 (PT Pertamina Geothermal Energy Tbk)
  • PLTGU Blok 3 PJB Muara Karang
  • PLTM Gunung Wugul

Unit karbon ini mencakup sektor pembangkit listrik berbahan bakar gas dan energi terbarukan, yang berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia.

Baca Juga: Dampak Kebun Sawit: Penyerapan CO2 Tak Seimbang dengan Emisi yang Dihasilkan

4. Kendala Regulasi dan Implementasi

Meskipun perdagangan karbon telah dinantikan oleh berbagai negara, implementasinya di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah regulasi yang terkait dengan Pasal 6 Perjanjian Paris, yang baru dinyatakan operasional pada COP 29. Pasal ini mengatur prosedur akuntansi, pelaporan, dan review dalam mekanisme perdagangan internasional di bawah UNFCCC.

Menurut Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, keterlambatan ini disebabkan oleh proses otorisasi dan pengakuan dari negara sebelum perdagangan dapat dilakukan secara resmi (Katadata Green, 2025).

5. Tren Perdagangan Karbon Domestik

Sejak diluncurkan, perdagangan karbon domestik di Indonesia masih menghadapi tantangan dari segi likuiditas pasar. Sepanjang 2024, total nilai karbon yang diperdagangkan mencapai Rp19,72 miliar, lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai Rp30,90 miliar. Volume transaksi karbon pada 2024 juga mengalami penurunan menjadi 412.186 ton CO2 ekuivalen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 494.254 ton CO2 ekuivalen.

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, salah satu faktor yang dapat meningkatkan aktivitas perdagangan karbon adalah penerapan pajak karbon. “Jika carbon tax diterapkan dan nilainya lebih tinggi dari harga jual beli karbon di pasar, maka perdagangan karbon akan lebih aktif,” ujar Irvan (Katadata Green, 2025).

6. Pangsa Pasar Global dan Potensi Investor

Beberapa negara industri dengan emisi karbon tinggi diprediksi akan menjadi pembeli utama kredit karbon dari Indonesia. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Tiongkok diperkirakan akan menjadi pelanggan utama di IDXCarbon.

Menurut Head of Marketing, Strategy and Planning Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi Kasmarandana, tantangan utama bursa karbon Indonesia adalah minimnya likuiditas pasar. Oleh karena itu, pembukaan perdagangan karbon bagi investor asing diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perdagangan dan menarik lebih banyak pembeli potensial. Selain itu, insentif dan inovasi produk dari regulator juga akan meningkatkan daya tarik bursa karbon Indonesia bagi investor global.

Baca Juga: Proyek Karbon Rp 24,3 Triliun: Upaya Besar Selamatkan Hutan Amazon

Dapatkan Konsultasi Keberlanjutan untuk Proyek Anda dengan ImpactLabs

Jika Anda ingin terlibat dalam inisiatif keberlanjutan atau mengembangkan proyek kredit karbon, ImpactLabs adalah mitra yang tepat untuk Anda. Sebagai penyedia layanan sustainability consulting, ImpactLabs dapat membantu perusahaan dalam menyusun strategi keberlanjutan, mendapatkan sertifikasi lingkungan, serta mengoptimalkan dampak proyek hijau. Hubungi ImpactLabs sekarang untuk solusi keberlanjutan yang inovatif dan efektif.

Kesimpulan

Indonesia terus memperkuat posisinya dalam perdagangan karbon global dengan meluncurkan perluasan pasar ke luar negeri melalui IDXCarbon. Meskipun masih menghadapi tantangan regulasi dan likuiditas, hal ini memiliki potensi besar untuk mendukung target netralitas karbon nasional serta menarik investasi hijau dari pasar global. Dengan semakin berkembangnya mekanisme dan dukungan kebijakan yang lebih kuat, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemain utama dalam pasar karbon internasional serta berkontribusi secara signifikan terhadap mitigasi perubahan iklim dunia.