Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan sejumlah industri untuk memasang sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan, atau yang dikenal dengan istilah Sparing KLHK. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019.
Adapun industri yang wajib memasang Sparing KLHK adalah industri yang menghasilkan limbah cair dengan kategori berbahaya dan beracun (B3), serta industri yang menghasilkan limbah cair yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Secara lebih rinci, industri yang wajib memasang Sparing KLHK adalah sebagai berikut:
- Industri petrokimia hulu
- Industri petrokimia hilir
- Industri pulp dan kertas
- Industri tekstil
- Industri pupuk
- Industri semen
- Industri kaca
- Industri keramik
- Industri logam dasar
- Industri logam non-dasar
- Industri mesin dan peralatan
- Industri elektronika
- Industri kimia
- Industri farmasi
- Industri makanan dan minuman
- Industri pertambangan
- Industri kelapa sawit
Sparing KLHK merupakan sistem pemantauan kualitas air limbah secara otomatis, terus menerus, dan dalam jaringan. Sistem ini terdiri dari alat ukur, alat komunikasi, dan alat pengolah data. Alat ukur berfungsi untuk mengukur kadar parameter kualitas air limbah, seperti pH, BOD, COD, TSS, dan logam berat. Selanjutnya, alat komunikasi berfungsi untuk mengirimkan data pengukuran ke alat pengolah data. Alat pengolah data berfungsi untuk memproses dan menyimpan data pengukuran, serta mengirimkan data ke server KLHK.
Pemasangan Sparing KLHK memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan kualitas air limbah
- Mempermudah pengawasan terhadap industri yang wajib mengendalikan pencemaran lingkungan
- Meningkatkan kepatuhan industri terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup
- Menjaga kualitas lingkungan hidup
Industri yang wajib memasang Sparing KLHK dapat mengajukan permohonan pemasangan ke KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen, antara lain:
- Surat permohonan pemasangan alat
- Dokumen Rencana Pengelolaan Limbah B3 (RKLB3)
- Dokumen Rencana Pengolahan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL PPLH)
- Dokumen Laporan Pengelolaan Limbah B3 (LPLB3)
- Dokumen Laporan Pemantauan Lingkungan Hidup (LPL PPLH)
Setelah permohonan disetujui oleh KLHK, industri wajib melaksanakan pemasangan Sparing KLHK dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal persetujuan.
Industri yang tidak memasang Sparing KLHK dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Penundaan izin
- Pencabutan izin
Pemasangan Sparing KLHK merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kualitas lingkungan hidup. Dengan pemasangan alat tersebut, kualitas air limbah industri dapat dipantau secara terus menerus dan dalam jaringan, sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.