Skip to content
Home » SPARING KLHK: Solusi Efisien untuk Pengusaha

SPARING KLHK: Solusi Efisien untuk Pengusaha

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING).

SPARING merupakan sistem yang digunakan untuk memantau, mencatat, dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan. Sistem ini terintegrasi dengan Pusat Data dan Informasi Lingkungan Hidup (PDILH) KLHK.

Pemasangan SPARING diwajibkan bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan.

Bagi perusahaan kecil dan menengah (UKM), pemasangan SPARING dapat menjadi solusi yang efisien untuk memenuhi kewajibannya dalam memantau kualitas air limbah. Hal ini dikarenakan SPARING dapat memantau kualitas air limbah secara otomatis dan terus menerus, sehingga mengurangi kebutuhan untuk melakukan pengukuran secara manual.

Selain itu, SPARING juga dapat memudahkan UKM dalam melakukan pencatatan dan pelaporan data kualitas air limbah. Hal ini dapat menghemat waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pencatatan dan pelaporan secara manual.

Berikut adalah beberapa manfaat pemasangan SPARING bagi UKM:

  • Meningkatkan efisiensi pengawasan terhadap kualitas air limbah
  • Mempermudah pencatatan dan pelaporan data kualitas air limbah
  • Meningkatkan transparansi informasi kualitas air limbah

Dengan manfaat-manfaat tersebut, SPARING dapat menjadi instrumen yang efektif dalam membantu UKM dalam memenuhi kewajibannya untuk menjaga kualitas lingkungan.

Berikut adalah beberapa tips untuk UKM dalam memasang SPARING:

UKM dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai SPARING melalui website KLHK atau menghubungi unit pelaksana teknis KLHK di daerah.