Skip to content
Home » SPARING KLHK: Patuh dan Bermanfaat

SPARING KLHK: Patuh dan Bermanfaat

  • by

Sparing KLHK atau Industrial Water Quality Monitoring System adalah sistem pemantauan kualitas air limbah industri secara terus-menerus dan dalam jaringan. Sistem ini diwajibkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bagi semua perusahaan yang memiliki izin pembuangan air limbah industri.

Pemasangan Sparing KLHK bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan industri mematuhi peraturan lingkungan hidup, khususnya terkait dengan pengelolaan air limbah. Sistem ini dapat memantau secara otomatis kadar debit pembuangan air limbah dan batas jumlah unsur pencemar dalam air limbah.

Bagi perusahaan yang belum memasang Sparing KLHK, ada sanksi yang akan dikenakan oleh KLHK. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air.

Berikut adalah jenis-jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang belum memasang Sparing KLHK:

  • Teguran tertulis

Teguran tertulis merupakan sanksi paling ringan yang dapat dikenakan kepada perusahaan. Teguran tertulis diberikan kepada perusahaan yang belum memasang Sparing KLHK paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

  • Paksaaan pemerintah

Paksaaan pemerintah merupakan sanksi yang diberikan kepada perusahaan jika perusahaan tidak mengindahkan teguran tertulis. Paksaaan pemerintah dapat berupa:

* Pemasangan dan pengoperasian Sparing KLHK oleh KLHK atau pihak ketiga atas biaya perusahaan
* Penutupan sementara atau permanen usaha dan/atau kegiatan
  • Pembekuan izin usaha dan/atau kegiatan

Pembekuan izin usaha dan/atau kegiatan merupakan sanksi yang diberikan kepada perusahaan jika perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup yang menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Pembekuan izin usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.

  • Penutupan usaha dan/atau kegiatan

Penutupan usaha dan/atau kegiatan merupakan sanksi yang diberikan kepada perusahaan jika perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup yang menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius. Penutupan usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan secara permanen.

KLHK telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong perusahaan-perusahaan industri untuk memasang Sparing KLHK. Upaya tersebut antara lain berupa sosialisasi, pembinaan, dan penegakan hukum.

Pemasangan Sparing KLHK merupakan kewajiban bagi semua perusahaan yang memiliki izin pembuangan air limbah industri. Sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang belum memasang Sparing KLHK bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan industri untuk mematuhi peraturan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.