Skip to content
Home » SPARING KLHK: Skema Pemasangan

SPARING KLHK: Skema Pemasangan

  • by

SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan) adalah sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melalui alat sensor yang terhubung dengan jaringan internet. Sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019.

SPARING wajib dipasang oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bergerak di 12 sektor industri, yaitu:

  • Industri pengolahan minyak dan gas bumi
  • Industri pengolahan batu bara
  • Industri pengolahan logam dasar
  • Industri pengolahan logam non-dasar
  • Industri pengolahan kimia
  • Industri pengolahan industri farmasi
  • Industri pengolahan makanan dan minuman
  • Industri pengolahan tekstil dan produk tekstil
  • Industri pengolahan kertas dan barang dari kertas
  • Industri pengolahan kulit, barang dari kulit, dan alas kaki
  • Industri pengolahan karet, barang dari karet, dan plastik

Skema pemasangan Sparing KLHK terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK melalui website http://sparing.ppkl.menlhk.go.id.

  1. Pemasangan alat sensor

Pemasangan alat sensor dilakukan oleh penyedia peralatan dan jasa alat sensor pemantauan online yang telah terakreditasi oleh Lembaga Sertifikasi (LS) yang berwenang.

  1. Uji konektivitas

Uji konektivitas dilakukan oleh Ditjen PPKL KLHK untuk memastikan alat sensor dapat terhubung dengan jaringan internet.

  1. Penyerahan data

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyerahkan data hasil pemantauan air limbah secara berkala kepada Ditjen PPKL KLHK melalui website Sparing.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing tahapan tersebut:

Pendaftaran

Dalam proses pendaftaran, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengisi beberapa form, yaitu:

  • Pengisian umum
  • Pengisian dan penyampaian bukti persyaratan identifikasi sumber pencemar
  • Pengisian dan penyampaian bukti persyaratan teknis

Bukti persyaratan identifikasi sumber pencemar meliputi:

  • Surat permohonan pemasangan Sparing
  • Surat keterangan domisili
  • Izin usaha dan/atau kegiatan
  • Izin lingkungan
  • Denah lokasi usaha
  • Skema proses produksi
  • Gambar instalasi pengolahan air limbah (IPAL)

Bukti persyaratan teknis meliputi:

  • Sertifikat alat sensor
  • Sertifikat kalibrasi alat sensor
  • Surat pernyataan kesiapan alat sensor

Pemasangan alat sensor

Pemasangan alat sensor dilakukan oleh penyedia peralatan dan jasa alat sensor pemantauan online yang telah terakreditasi oleh LS yang berwenang. Alat sensor yang dipasang harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Ditjen PPKL KLHK.

Uji konektivitas

Uji konektivitas dilakukan oleh Ditjen PPKL KLHK untuk memastikan alat sensor dapat terhubung dengan jaringan internet. Uji konektivitas dilaksanakan melalui website Sparing.

Penyerahan data

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyerahkan data hasil pemantauan air limbah secara berkala kepada Ditjen PPKL KLHK melalui website Sparing. Data hasil pemantauan air limbah harus mencakup parameter-parameter kualitas air limbah yang telah ditetapkan oleh Ditjen PPKL KLHK.

SPARING merupakan sistem pemantauan kualitas air limbah yang efektif dan efisien. Sistem ini dapat membantu pemerintah dalam memantau kualitas air limbah secara real-time, sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.