Skip to content
Home » SPARING KLHK: Pantau Kualitas Limbah

SPARING KLHK: Pantau Kualitas Limbah

  • by

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan. Peraturan ini mewajibkan 12 sektor industri untuk memasang sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan, atau yang dikenal dengan nama SPARING.

SPARING adalah sistem pemantauan yang menggunakan alat ukur otomatis untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah secara terus menerus. Data hasil pengukuran kemudian akan dikirimkan secara real-time ke server KLHK.

Pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan akurasi dan ketepatan data kualitas air limbah
  • Mempermudah pengawasan terhadap kualitas air limbah
  • Membantu industri dalam memenuhi baku mutu air limbah
  • Mencegah pencemaran air

Parameter kualitas air limbah yang wajib dipantau oleh industri yang memasang SPARING adalah sebagai berikut:

  • Suhu
  • pH
  • BOD
  • COD
  • TSS
  • Minyak dan lemak
  • Amonia
  • Nitrat
  • Nitrit
  • Sulfat
  • Fosfat

Pemantauan kualitas air limbah dengan SPARING merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga kualitas air di Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat membantu mencegah pencemaran air oleh limbah industri.

Berikut adalah beberapa contoh industri yang diwajibkan untuk memasang SPARING:

  • Industri rayon
  • Industri pulp
  • Industri kertas
  • Industri petrokimia hulu
  • Industri kelapa sawit
  • Industri kilang minyak
  • Industri pertambangan
  • Industri tekstil
  • Industri pupuk

Industri yang tidak memasang SPARING akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara pembuangan air limbah, hingga pencabutan izin usaha.