Skip to content
Home » SPARING KLHK: Pengawas Air Limbah

SPARING KLHK: Pengawas Air Limbah

Kualitas air limbah industri merupakan salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Air limbah industri yang mengandung zat pencemar dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, tanah, dan udara.

Untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat air limbah industri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80 Tahun 2019 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Peraturan ini mewajibkan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah untuk menerapkan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING).

SPARING adalah sistem pemantauan kualitas air limbah industri secara otomatis, terus menerus, dan dalam jaringan yang terintegrasi dengan database server KLHK. Sistem ini menggunakan alat yang disebut Alat Sparing untuk mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah secara otomatis.

Data hasil pengukuran Alat Sparing akan dikirimkan secara real-time ke database server KLHK. Data ini kemudian dapat diakses oleh KLHK untuk memantau kualitas air limbah industri secara berkala.

SPARING memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kualitas air limbah industri
  • Membantu usaha dan/atau kegiatan untuk memenuhi baku mutu air limbah
  • Membantu mencegah pencemaran lingkungan akibat air limbah industri

Saat ini, penerapan SPARING telah dilakukan di berbagai kawasan industri di Indonesia. KLHK terus berupaya untuk meningkatkan penerapan SPARING di seluruh kawasan industri di Indonesia.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha dan/atau kegiatan untuk menerapkan SPARING:

  • Memiliki izin lingkungan
  • Memiliki air limbah
  • Memiliki debit air limbah minimal 100 liter per detik
  • Memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL)

Untuk mendapatkan Alat Sparing, usaha dan/atau kegiatan dapat mengajukan permohonan kepada penyedia Alat Sparing yang telah terdaftar di KLHK.

Dengan penerapan SPARING, diharapkan kualitas air limbah industri di Indonesia dapat terjaga dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.