Skip to content
Home » SPARING KLHK: Dasar Aturannya

SPARING KLHK: Dasar Aturannya

  • by

Sistem Pemantauan Air Limbah secara Otomatik, Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING) merupakan salah satu instrumen pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). SPARING wajib dipasang oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Izin Usaha dan/atau Izin Lingkungan yang mewajibkan pengelolaan air limbah.

Pemasangan SPARING ini didasarkan pada beberapa dasar aturan pemerintah, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat dan terbuka. Serta mentaati ketentuan baku mutu lingkungan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran

Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 menyebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala.

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 menyebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan.

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93 Tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93 Tahun 2018 mengatur secara lebih rinci mengenai SPARING, mulai dari persyaratan, mekanisme pemasangan, hingga sanksi bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak memasang SPARING.

Berdasarkan dasar aturan pemerintah tersebut, dapat disimpulkan bahwa SPARING merupakan instrumen penting dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup. SPARING dapat membantu pemerintah untuk memperoleh data kualitas air limbah secara real time dan akurat. Data tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan air limbah.

Adapun manfaat SPARING bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan antara lain:

  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan air limbah
  • Membantu mengurangi risiko pencemaran lingkungan
  • Meningkatkan transparansi pengelolaan air limbah
  • Meningkatkan nilai tambah perusahaan

Untuk memastikan data hasil pengoperasian SPARING sahih, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan alat secara periodik. Uji kelaikan alat dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk oleh KLHK.

IMPACTLABS: Solusi Tepat SPARING untuk Industri dan Perusahaan

IMPACTLABS adalah perusahaan teknologi Internet of Things (IoT) yang berfokus pada solusi untuk lingkungan, khususnya SPARING. Kami menawarkan layanan lengkap mulai dari perancangan, pemasangan, pengoperasian, hingga pemeliharaan SPARING.

Mengapa memilih SPARING KLHK dari IMPACTLABS?

  • Teknologi mutakhir: Kami menggunakan teknologi IoT terdepan untuk memastikan data SPARING yang akurat dan real-time.
  • Pengalaman luas: Kami memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam pemasangan dan pengoperasian SPARING di berbagai industri.
  • Tim ahli: Tim kami terdiri dari ahli di bidang teknologi IoT dan pengelolaan air limbah.
  • Komitmen terhadap kualitas: Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan terbaik dengan kualitas terbaik.

Hubungi IMPACTLABS sekarang untuk mendapatkan solusi SPARING yang tepat untuk industri dan perusahaan Anda!

Telepon: +62 815-5303-7483

Bersama IMPACTLABS, wujudkan pengelolaan air limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan!